-->

Hak Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Sila-Sila Pancasila

Hak Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Sila-Sila Pancasila
source img : www.lahiya.com
Hak Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Sila-Sila Pancasila - Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai nilai dasar pancasila. nilai instrumental sifatnya lebih khusus dibandingkan dengan nilai dasar. Dengan kata lain, nilai instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan ketentuan konstitusional mulai dari Undang Undang Dasar sampai dengan peraturan daerah.


Hak Asasi manusia juga dijamin oleh nilai nilai instrumental Pancasila. Adapun, peraturan perundang undangan yang menjamin hak asasi manusia antaranya sebagai berikut.

a).UUD RI 1945 terutama pasal 28A - 28 J
b).Ketetapan MPR Nomor  XVII/MPR/1998 tentang HAM.
c).Ketentuan dalam uu organik berikut. 


1). Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.

2).Undang undang RI nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia

3). Undang undang republik indonesia nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia.

4). Undang undang republik indonesia nomor 11 tahun 2005 tentang kovenan internasional tentang hak hak sipil dan politik

5). Undang undang republik indonesia nomor 12 tahun 2005 tentang kovenan internasional hak hak ekonomi sosial dan budaya.

d). Ketentuan dalam peraturan pemerintah berikut

1). Peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2002 tentang tata cara perlindungan terhadap korban dan saksi dalam pelanggaran HAM yang berat

2). Peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2002, tentang kompensasi restitusi, rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM berat.

f). Ketentuan dalam keputusan presiden (Kepres).

1). Keputusan presiden nomor 50 tahun 1993 tentang komisi nasional hak asasi manusia

2). Keputusan Presiden Nomor 83 tahun 1998 tentang pengesahan konvensi nomor 87 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan untuk beroganisasi

3). Keputusan presiden nomor 31 tahun 2001, pembentukan pengadilan HAM pada pengadilan negri Jakarta Pusat, pengadilan negeri surabaya, Pengadilan negri medan dan pengadilan negri Makassar

4).Keputusan Presiden nomor 96 tahun 2001 tentang perubahan kepres nomor 53 tahun 2001 tentang pembentukan pengadilan hak asasi manusia Ad Hoc pada pengadilan negri jakarta pusat

5). Keputusan presiden nomor 40 tahun 2004 tentang rencana aksi nasional hak asasi manusia indonesia tahun 2004 - 2009

Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter