-->

Pengertian Zakat, Hukum dan Macam Macamnya

Pengertian Zakat, Hukumnya dan Macam Macamnya - Zakat berasal dari kata tazkiyah yang berarti menyucikan tumbuh subur, dan berkah. Sedangkan menurut istilah, zakat adalah kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seseorang yang memiliki kelebihan harta dengan tujuan untuk menyucikan harta ataupun jiwanya untuk diberikan kepada orang orang yang berhak menerimanya.

Zakat fitrah disyariatkan pada tahun kedua Hijriah bulan Sya'ban. Sejak saat itu zakat fitrah menjadi pengeluaran wajib yang dilakukan setiap muslim yang mempunyai kelebihan dari keperluan keluarga yang wajar pada malam dan hari raya Idul Fitri, sebagai tanda syukur kepada Allah swt.

Pengertian Zakat, Hukum dan Macam Macamnya
source img : https://www.islamichelp.org.uk/zakat/

Zakat merupakan rukun islam yang keempat setelah syahadat, salat, dan puasa ramadan. Hukum mengeluarkan zakat adalah fardhu'ain (wajib) bagi muslim yang mampu. Dengan demikian jika ada orang islam yang mampu tetapi tidak mau membayar zakat maka orang tersebut termasuk golongan orang yang fasik.

Perintah wajib zakat diturunkan pada tahun kedua Hijriyah. Dalam Al-Qur'an perintah zakat sering kali dibarengi dengan perintah salat. Perhatikan firman Allah swt. berikut

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya : "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.(Q.S Al-Baqarah:43)

http://tafsirq.com/2-al-baqarah/ayat-4

Dalam kehidupan sehari hari, manusia selalu berhubungan dengan orang lain. Wujud hubungan baik dengan sesama manusia, antara lain dengan cara saling menolong. Agama Islam memerintahkan kepada pemeluknya untuk saling tolong menolong, di antaranya dengan cara memberikan zakat. Perintah Allah swt. agar umat islam menunaikan zakat dimulai pada tahun ke dua Hijriyah.

Kaum muslimin yang membayar zakat maka hartanya akan menjadi bersih, jiwanya akan menjadi suci, sehingga akan menyebarkan sifat sifat terpuji seperti dermawan, pemurah, kasih sayang, rendah hati, dan sebagainya. Dengan sifat sifat tersebut akhirnya akan membawa berkah bagi orang yang mengeluarkan zakat maupun yang menerima zakat.

Macam Macam Zakat

Zakat pada dasarnya dibagi menjadi dua macam, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Berikut sedikit penjelasan dari macam macam zakat :

1. Zakat Fitrah

Zakat Fitrah adalah zakat yang diberikan setiap menjelang hari raya Idul Fitri yang berguna untuk menyempurnakan ibadah puasa, wujudnya berupa bahan makanan pokok penduduk setempat. Atau menurut pendapat sebagian ulama bisa juga dengan uang yang senilai dengan harga makanan pokok tersebut. adapun yang wajib membayar zakat yaitu semua kaum muslim baik laki laki, peremupuan, orang tua, dan anak anak.

2. Zakat Mal

Zakat mal yakni zakat yang harus ditunaikan setahun sekali dari hasil kerjanya perdagangan, pertanian dan lain lain. Contoh contoh zakat mal diantaranya.

a. Zakat binatang ternak
b. Zakat emas dan perak.
c. Zakat hasil pertanian.
d. Zakat barang dagangan, dan lain sebagainya.

Pengertian Zakat,Hukum dan Macam Macamnya - Mungkin itu saja yang dapat disampaikan, kurang lebihnya mohon di maafkan karena saya juga manusia yang tak luput dari kesalahan. dan terimakasih sudah ingin mengunjungi website yang sederhana ini. apabila kalian ingin menshare artikel ini, tolong kalian berikan link yang mengarah ke artikel asli. sekian dan terimakasih.

sumber artikel ini : buku pelajaran sekolah 

Related Posts

Subscribe Our Newsletter